Keputusan Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kab. Maros, No: 423.5/22/KPTS/Disdikbud, tentang: Prosedur Operasional Standar (POS) Penyelenggaran Ujian Sekolah Tahun Pelajaran 2021/2022.

Menimbang: a. bahwa dalam rangka menjamin kualitas dan pencapaian standar kompetensi lulusan… dst.

Download selengkapnya, silakan klik di sini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *